Minggu, 08 Agustus 2010 11:40
Ditulis oleh Islam Center
Fatwa-Fatwa Ramadhan untuk Wanita
1. Pertanyaan: Apakah hukumnya menunda qadha puasa hingga setelah Ramadhan tahun depan?
Jawaban: Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena safar atau sakit atau semisalnya, maka ia harus mengqadha sebelum Ramadhan tahun depan, waktu di antara dua Ramadhan adalah kesempatan luas dari Rabb I. Maka jika ia menundanya hingga setelah Ramadhan tahun depan, maka ia harus mengqadha ditambah memberi orang miskin setiap hari, sebagaimana fatwa jamaah dari sahabat Nabi r. Memberi makan ini adalah sebanyak setengah sha' dari makanan negeri itu, yaitu sekitar satu setengah kg. (1,1/2) kg. Berupa kurma atau beras atau yang lainnya. Jika ia mengqadha sebelum Ramadhan tahun berikutnya maka ia tidak wajib memberi makan. (Syaikh bin Baz rahimahullah).
Selengkapnya...